Ratu Entok, selebgram dari Medan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus penistaan agama. Dia kemudian ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Wartawan diberitahu oleh Kombes Hadi Wahyudi, Kabag Humas Polda Sumut, bahwa Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka dan berpotensi dihukum penjara lebih dari lima tahun. Dia juga telah resmi ditahan sejak Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurutnya, “Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, yang bersangkutan juga ditahan terhitung mulai malam ini.”
Menurut Kombes Hadi Wahyudi, Ratu Entok telah dijemput paksa dari rumahnya sejak Selasa siang. Dia kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Karena tindakannya, Ratu Entok didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Sementara itu, laporan dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT dikirim ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024.
Dia menyatakan, “Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE.”
Sebelum ditangkap, Ratu Entok sempat diperiksa oleh penyidik di Gedung Direktorat Siber Polda Sumut. Setelah diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kronologi Penistaan Agama Oleh Ratu Entok
Selebgram dari Medan ini pertama kali terlibat dalam kasus penistaan agama setelah videonya menjadi viral di media sosial di TikTok. Dalam siaran langsung tersebut, diketahui bahwa Ratu Entok menunjukkan gambar Yesus dan menyuruhnya memotong rambutnya.
Dalam video yang tersebar luas, dia mengatakan, “Kau cukur, heh. Kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak.”
Karena pernyataannya, Ratu Entok akhirnya dikecam karena menghina Yesus dan melakukan penistaan agama. Selanjutnya, dia juga dilaporkan ke polisi karena kasus penistaan agama.
Polda Sumut menerima laporan kasus ini dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT pada 4 Oktober 2024. Selain itu, Ratu Entok telah ditangkap dan telah berada di kantor polisi Sumut sejak Selasa, 8 Oktober 2024, malam.
Siapa Ratu Entok?
Menurut beberapa sumber, Ratu Entok juga dikenal sebagai Ratu Talisha. Dia adalah selebgram yang aktif di Instagram dan TikTok.
Ratu Entok terkenal dengan akun TikToknya yang sering membagikan produk skincare dan memiliki sekitar 442,2 ribu pengikut. Akun Instagramnya, di sisi lain, memiliki sekitar 92 ribu pengikut.
Ratu Entok, yang sebelumnya terkenal karena kasus penistaan agama, juga menjadi perhatian publik karena pernyataannya bahwa dia seorang transgender dan sebelumnya memiliki nama laki-laki bernama Irfan Satria Putra.
Setelah itu, Ratu Entok juga dikenal sebagai pebisnis skincare yang menjual produk bernama RE Glow. Produknya sering muncul di media sosial karena dia aktif mempromosikannya secara pribadi.
Pernah Dipolisikan Karena Hina Perawat
Ratu Entok telah dilaporkan pada tahun 2021 atas tuduhan menghina profesi perawat. Dalam kasus tersebut, dia diketahui menyinggung seorang pria yang memukul perawat.
Sebagai informasi, pemukulan tersebut terjadi karena seorang pria marah ketika infus anaknya yang dirawat lepas. Ratu Entok, di sisi lain, menyatakan bahwa peristiwa tersebut memberikan peringatan penting bagi perawat Indonesia.
Menurutnya, banyak perawat yang sombong saat merawat pasien, terutama mereka yang memiliki kartu BPJS. Ratu Entok bahkan menyamakan perawat dengan tong sampah dalam videonya.
Akibatnya, Ratu Entok dilaporkan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap perawat. Selanjutnya, laporan dengan nomor STTLP/B/791/IV/2021/Polda Sumut tertanggal 30 April 2021 dibuat.