Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel: Masih Berusia 14 Tahun, Pelaku Merasa Tertekan

pembunuhan ayah dan nenek

Anak MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, diberitahu oleh orangtuanya bahwa dia harus rajin belajar. Polisi juga meluruskan berita tersebut.

Kedua orangtuanya sering meminta MAS untuk belajar, kata AKP Nurma Dewi dari Kantor Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pelaku mengatakan tidak ada tekanan.

Bapak dan ibunya memang memintanya. Di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (3/12), Nurma mengatakan kepada wartawan, “Tapi dia (MAS) tidak merasa ditekan, karena dia bilang, “kalau saya belajar saya pintar”. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum.”

Karena korban masih menangis, pemeriksaan sebagai saksi korban tidak mungkin, kata Nurma.

Dia menyatakan, “Kalau itu (histeris) tidak, itu hanya menangis. Belum kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

Sebelum ini, seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Nenek dan ayah pelaku tewas, sedangkan ibu pelaku mengalami luka yang parah sehingga perlu mendapatkan perawatan medis.

Dalam kasus ini, kejadian penusukan itu terjadi saat kedua korban sedang tidur. MAS turun ke dapur, mengambil pisau, kemudian kembali ke atas dan melakukan penusukan.

Sebagaimana dinyatakan oleh polisi, pelaku pertama menikam ayahnya, kemudian ibunya terbangun dan juga ditusuk oleh pelaku. Setelah itu, neneknya keluar dari ruangan dan akhirnya menjadi korban juga.

Kalau sejauh ini kita bertanya, jawab anak tersebut. Dia melanjutkan, “Dia mengatakan, “ini bukan paksaan”, jadi walaupun dia memang diminta untuk belajar, dia mengerjakan dengan senang hati.”

Nurma juga mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan digital melalui ponsel anak tersebut, dan hasilnya tidak menemukan apa-apa yang mencurigakan. Akibatnya, MAS akhirnya membunuh ayah dan neneknya sendiri dengan nekat.

Tidak ada yang aneh di HP. Ada foto dan video-video yang lucu. Menurutnya, tidak ada aplikasi lain yang dilihat penyidik.

MAS Sosok Anak yang Sopan

Selain itu, Nurma sebelumnya menyatakan bahwa MAS adalah siswa yang sopan dan berprestasi di sekolah, menurut informasi dari sekolah.

Kita juga meminta keterangan di sekolah. Anak-anak yang pergi ke sekolah tampak ramah, ramah, dan mungkin juga pintar. Itu berdasarkan informasi yang diberikan oleh sekolah. Karena anak sering berinteraksi dengan guru setiap hari, itu bagus,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa MAS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 338 KUHP, Subsider 351, ayat 3 KUHP.

Dia menyatakan, “Kami menerapkan Pasal 338 KUHP, Subsider 351, ayat 3 KUHP, dan kami lanjutkan dengan Undang-Undang KDRT, Pasal 44, ayat 2 dan 3.”

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki alasan MAS membunuh ayah dan neneknya dengan tegas.

MAS Mengaku Mendengar Bisikan

Selain itu, Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan memeriksa saksi terkait insiden tersebut.

Polisi mengungkap alasan remaja berusia 14 tahun membunuh ayah dan neneknya. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa MAS mendengar bisikan dan kemudian mengambil pisau di dapur untuk membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibu kandungnya sendiri.

Saat diperiksa di Polres Metro Jaksel pada hari Sabtu, 30 November 2024, MAS memberikan keterangan tersebut.

Menurut Pasal 338 KUHP, Subsider 351, ayat 3 KUHP, MAS ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus ini.

Polisi Periksa Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek

Di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu 30 November 2024, anak berinisial MAS (14) diperiksa secara bertahap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40).

Kita pasti akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara bertahap di masa mendatang. Di Jakarta, Senin (2/12/2024), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan bahwa kami akan memakai psikolog anak dari Apsifor.

Ade mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan tentang alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Dia mengatakan bahwa para ahli, termasuk psikolog anak dan pakar lainnya, akan membuat kesimpulan.

Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam penyidikan ini. Psikiater juga harus mencari tahu alasan pelaku melakukan apa, terutama karena pelaku adalah anggota keluarga yang sangat disayangi.

Menurutnya, pelaku juga sangat sedih dan menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam pada hari itu.

Ade juga mengatakan bahwa pelaku menanyakan kondisi ibunya dan menyesal atas kejadian tersebut.

Dia sendiri bertanya tentang kondisi ibunya. Ade menirukan ucapan pelaku, “Dia sangat menyesal mengenai kejadian ini.”

Selain itu, polisi memeriksa apakah pelaku melakukan tindakan tersebut dengan sadar, apa yang mendorongnya, dan apakah mereka mengalami tekanan. Psikolog akan mempelajari semua hal tersebut secara bertahap.

“Pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan, dan nanti akan dilanjutkan hingga pendalaman terakhir,” katanya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *