Tagar #KawalPutusanMK Trending, Jokowi Semakin Tunjukkan Keserakahan?

baleg dpr

Untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR membentuk panitia kerja atau panja untuk merevisi Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyatakan bahwa pembentukan panja dimaksudkan untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada. Keputusan MK mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 dianggap sebagai langkah lanjutan.

Orang yang disebut Awiek ini juga mengatakan bahwa Baleg akan mempercepat pekerjaan meja tentang RUU Pilkada karena perlunya pendaftaran pemilihan. Ia mengatakan bahwa pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepat mungkin di tingkat II dan dapat disetujui dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah juga akan bergabung dalam panja untuk membahas revisi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi memutuskan kemarin bahwa ambang batas untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan oleh perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Bambang batas ini adalah 10%, 8%, 7%, dan 6%, tergantung pada DPT di masing-masing daerah.

Tak lama setelah keputusan ini dibacakan, Baleg DPR tiba-tiba menjadwalkan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat itu berlangsung hingga malam hari.

Hasil Sidang Baleg DPR RI Memungkinkan Kaesang Mencalonkan Diri

Pada DIM nomor 72, Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Awiek menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sedangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mendukung usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. Setuju untuk menggunakan keputusan MA, dari Partai Gerindra hingga PAN.

Dalam Rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), Habiburokhman, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, menyatakan, “Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat.”

Sementara itu, anggota Baleg PDIP menyatakan bahwa mereka harus mengikuti keputusan MK.

Anggota Baleg TB Hasanuddin dari PDIP menyatakan, “Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon, jadi kita belum bicara lagi tentang bupati dan gubernur terpilih.”

Hasanuddin menyatakan, “Jadi teorinya karena calon menjadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk.”

Hasanuddin mengibaratkan bahwa persyaratan usia untuk masuk militer hanya berlaku saat mendaftar, bukan saat sudah menjabat.

Hasanuddin menyatakan bahwa batas waktu untuk ditetapkan sebagai calon taruna Akmil adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini adalah bapak-bapak yang membuat konsepnya.

Awiek kemudian mengetuk palu sidang dan mengacu pada keputusan MA. “Setuju ya merujuk MA ya?” Awiek bertanya.

Setujukah Anda dengan sifat pimpinan ini? Anggota Baleg PDIP Putra Nababan bertanya, “Sudah dihitung per fraksi?”

Keputusan MA adalah benar. Fraksi PDIP telah diberi kesempatan untuk mengusulkan bahwa fraksi lain mungkin memiliki hak yang sama dengan mayoritas. Awiek menyatakan, “Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, kita fair saja ya.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *